Minggu, 24 Januari 2016

Mengenai organisasi Profesi

Pengertian Organisasi Profesi
     Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.

Ciri-ciri organisasi profesi
Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut : 
* Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal
     dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama 
* Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta
     memperjuangkan otonomi profesi 
* Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan
     profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi 

Peran organisasi profesi 
* Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan 
* Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan 
* Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan 
* Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi 

Fungsi organisasi profesi
* Bidang pendidikan keperawatan 
     * Menetapkan standar pendidikan keperawatan 
     * Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut 
* Bidang pelayanan keperawatan 
     * Menetapkan standar profesi keperawatan 
     * Memberikan izin praktik 
     * Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan 
     * Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan 
* Bidang IPTEK 
     * Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan 
     * Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan 
* Bidang kehidupan profesi 
     * Membina, mengawasi organisasi profesi 
     * Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota 
     * Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain 
     * Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota 

Manfaat organisasi profesi
* Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu : 
     * Mengembangkan dan memajukan profesi 
     * Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi 
     * Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi 
     * Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam
          mengembangkan dan memajukan profesi 
*Organisasi Keperawatan Se Dunia
      ICNMerupakan organisasi profesional wanita pertama didunia yang didirikan tanggal 1 Juli 1899
      yang dimotori oleh Mrs. Bedford Fenwick. 
* ICN merupakan federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia. 
* Tujuan pendirian ICN 
     * memperkokoh silaturahmi para perawat diseluruh dunia, 
     * memberi kesempatan bertemu bagi perawat diseluruh dunia untuk membicarakan berbagai
          maslah tentang keperawatan, 
     * menjunjung tinggi peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan,
          pendidikan keperawatan berdasarkan dan kode eik profesi keperawatan 
* ICN works to : 
     * Ensure quality nursing care for all, sound health policies globally, the advancement of nursing
          knowledge, and the presence worldwide of a respected nursing profession and a competent and
          satisfied nursing workforce


Pemahaman Organisasi Profesi dalam Bidang IT
     Profesi merupakan bidang pekerjaan yang didasari oleh pendidikan keahlian tertentu. Contohnya adalah dokter, arsitek, pengacara, akuntan, dll. Di zaman teknologi ini, muncul profesi baru yaitu  professional IT(Teknologi Informasi). Profesional IT banyak macamnya, tergantung pada keahlian dalam spesifikasi tertentu, misalnya system analis, programmer, konsultan IT, dll. Para professional akan tergabung dalam sebuah organisasi profesi. Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas  mereka sebagai individu. Contoh dari organisasi profesi diantaranya:

ACM (Association for Computing Machinery)
     Organisasi ini adalah serikat ilmiah  dan pendidikan computer yang didirikan pada tahun 1947. Anggotanya pernah sebanyak 78 ribu yang terdiri dari para professional dan para pelajar yang tertarik dengan teknologi computer. Kantor pusatnya ada di kota New York Amerika Serikat. Secara umum ACM mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu.  ACM pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM Deep Blue.

IEEE(Institute of Electrical and Electronics Engineers)
     Merupakan organisasi internasional yang anggotanya adalah para insinyur dengan tujuan untuk mengembangkan teknologi. Peran dari organisasi ini adalah mengembangkan standar-standar dan ikut serta dalam usaha mempercepat teknologi-teknologi baru dalam aspek dalam bidang industry dan engineering yang meliputi telekomunikasi, jaringan computer, kerlistrikan, antariksa dan elektronika.
IEEE di Indonesia dikenal dengan IEEE Indonesia Section yang berada pada IEEE Region 10(Asia Pasifik).  IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, diantaranya:
§  Communication Society Chapter
§  Circuits and Systems Society Chapter
§  Engineering in Medicine and Biology Chapter
§  Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society.
§  Joint Chapter MTT/AP-S
 South East Asia Regional Computer Confideration(SEARCC)
     Merupakan himpunan professional IT di Asia Tenggara. Dibentuk pada bulan februari tahun 1978 di Negara Singapure, oleh enam ikatan computer dari Negara Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi dua kali dalam setahun di tiap anggotanya secara bergilir. Salah satu kegiatannya adalah SRIG-PS(Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation) yang merumuskan standarisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi.
SRIG-PS dibentuk karena dibutuhkannya standart professional di bidang IT, khususnya ketika SDM di wilayah ini memiliki potensi yang cukup dalam mengembangkan IT secara global. Hasil yang diberikan oleh SRIG-PS diantaranya:
1.     Adanya kode etik untuk professional IT
2.     Klasifikasi pekerjaan dibidang IT
3.     Panduan metoda dalam sertifikasi IT
4.     Promosi program SRIG-PS di setiap anggotanya.
Konsep Dasar Organisasi Profesi
     Di dalam perkembangannya, organisasi profesi guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi. Hal ini sejalan dengan terjadinya diferensiasi dan diversifikasi profesi kependidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan,”

     Beberapa organisasi profesi kependidikan di indonesia, disamping PGRI, yang sudah rilatif berkembang pesat diantaranya Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Organisasi ini beranggotakan para sarjana pendidikan dari berbagai bidang pendidikan, yang didalamnya mempunyai sejumlah himpunan sejenis seperti Himpunan Sarjana Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa dan sebagainya. Organisasi lain yang sudah lebih berkembang ialah Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang dulu bernama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).

     Organisasi kependidikan yang mengarah kepeda intenasionalisasi profesi, ada yang disebut indonesian society for special needs education (ISSE) dan Indonesian society for adapted Physical Education (ISAPE). Kedua organisasi ini menaruh perhatian pada pendidikan kebutuhan khusus, terutama bagi kelompok yang mengalami gangguan dalam perkembangan baik secara fisik, mental, maupun sosial.

     Organisasi apapun yang di bentuk oleh sebuah profesi, tujuan akhirnya adalah memberi manfaat kepada anggota profesi itu terutama di dalam meningkatkan kemampuan profesional, melindungi anggota dalam melaksanakan layanan profesional, dan melindungi masyarakat dari kemungkinan melapraktek dari layanan profesional. (santori, djam’an, 6.22: 2009)


0 komentar

Posting Komentar