Selasa, 19 Januari 2016

Mengenai Hak Kekayaan Intelektual



Pengertian
HAKI atau Hak Kekayaan Intelektuan  merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusiaSistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak.  Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi


Konsep HAKI
''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''
Intellectual Property Right
'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu:
''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan mer upakan abstraksi yang dapat:
dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual''

merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti
teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan
seterusnya. Terakhir, ''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan hak­hak
(wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut,
yang diatur oleh norma­nor ma atau hukum­hukum yang berlaku.
``Hak'' itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ``Hak Dasar (Azasi)'', yang
merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu­gugat. Umpama, hak untuk
hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dan sebagainya. Kedua, ``Hak
Amanat/Peraturan'' yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui
peraturan/perundangan. Di berbagai negara, ter masuk Amrik dan Indonesia, HaKI
merupakan ''Hak Amanat/Peraturan'', sehingga masyarakatlah yang menentukan,
seberapa besar HaKI yang diberikan kepada individu dan kelompok. Sesuai dengan
hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya
tidak ber wujud (intangible).

MACAM-MACAM HAK CIPTA
Hak Cipta (copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
– pembatasan menurut peraturan perundang
– undangan yang berlaku.
Dimaksudkan dengan pengumuman, di sini tercakup juga hak untuk menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh orang lain. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Dimaksudkan dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban. Namun demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

Paten (Patent)
Paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.

Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.

Perlindungan Varietas Tanaman :
Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.


HAKI DI BIDANG PERANGKAT LUNAK
Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat lunak berpemilik ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi­
bebas. Seseorang dapat dilarang, atau har us meminta izin, atau akan dikenakan
pembatasan lainnya sehingga menyulitkan – jika menggunakan, mengedarkan, atau
memodif ikasinya.

Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh
kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. ``Komersial''
dan ``kepemilikan'' adalah dua hal yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak   
komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada
perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Harap sebarkan ke khalayak,
perangkat lunak bebas komersial merupakan sesuatu yang mungkin. Sebaiknya,
anda jangan mengatakan ``komersial'' ketika maksud anda ialah ``ber pemilik''.

Perangkat Lunak Semi­Bebas
Perangkat lunak semi­bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi
mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan
memodif ikasinya (ter masuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk
tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semi­
bebas. Perangkat lunak semi­bebas jauh lebih baik dar i perangkat lunak ber pemilik,
namun masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem
operasi yang bebas.

Public Domain Perangkat lunak
  ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas non­copyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas
sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah ``
public domain
 '' secara bebas yang berarti ``cuma­cuma'' atau ``tersedia gratis". Namun ``public domain''
merupakan istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak cipta''. Untuk jelasnya,
kami menganjurkan untuk menggunakan istilah ``
public domain'
' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan penger tian yang lain.
Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki
demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagu­
lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka
waktu kadaluwarsa hak cipta.
 
Freeware
Istilah ``freeware '' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk
paket­paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode
programnya tidak tersedia).

Shareware
Shareware  ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang­orang untuk
meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta
untuk membayar biaya lisensi.

Perangkat Lunak Bebas (Free Software)
Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk
menggunakan, menyalin, dan mendistr ibusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak,
secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu ditekankan, bahwa kode sumber dari
program harus tersedia. Jika tidak ada kode program, berarti bukan perangkat
lunak. Perangkat Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk
menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan
meningkatkan kinerja perangkat lunak. Tepatnya, mengacu pada empat jenis
kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak:
• Kebebasan 0: Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
• Kebebasan 1: Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta
dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program mer upakan
suatu prasyarat.
• Kebebasan 2: Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat
lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama anda.
• Kebebasan 3: Kebebasan untuk meningkatkan kiner ja program, dan dapat

 
menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya.
Akses pada kode programmer upakan suatu prasyarat juga.
Suatu program merupakan perangkat lunak bebas, jika setiap pengguna memiliki
semua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian, anda seharusnya bebas untuk
menyebarluaskan salinan program itu, dengan atau tanpa modifikasi (perubahan),
secara gratis atau pun dengan memungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun
dimana pun. Kebebasan untuk melakukan semua hal di atas berarti anda tidak harus
meminta atau pun membayar untuk izin tersebut.
Perangkat lunak bebas bukan berarti ``tidak komersial''. Program bebas harus boleh
digunakan untuk keperluan komersial. Pengembangan perangkat lunak bebas secara
komersial pun tidak merupakan hal yang aneh; dan produknya ialah perangkat lunak
bebas yang komersial.

Copylefted/Non­Copylefted
Perangkat lunak copylefted  merupakan perangkat lunak bebas yang ketentuan
pendistribusinya tidak memperbolehkan untuk menambah batasan­batasan
tambahan – jika mendistribusikan atau memodifikasi perangkat lunak tersebut.
Artinya, setiap salinan dar i perangkat lunak, walaupun telah dimodifikasi, haruslah
merupakan perangkat lunak bebas.
Perangkat lunak bebas non­copyleft  dibuat oleh pembuatnya yang mengizinkan
seseorang untuk mendistribusikan dan memodifikasi, dan untuk menambahkan
batasan­batasan tambahan dalamnya. Jika suatu program bebas tapi tidak copyleft,
maka beberapa salinan atau versi yang dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama
sekali. Perusahaan perangkat lunak dapat mengkompilasi programnya, dengan atau
tanpa modifikasi, dan mendistribusikan file tereksekusi sebagai produk perangkat
lunak yang berpemilik. Sistem X Window menggambarkan hal ini.

 
Perangkat Lunak Kode Terbuka (Open Source Software)
Konsep open source  pada intinya adalah membuka kode sumber (source code) dari
sebuah perangkat lunak. Sistem pengembanganya tidak dikoordinasi oleh suatu
orang/lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan
memanfaatkan kode sumber yang tersebar dan tersedia bebas.


General Public License (GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian ter tentu untuk
meng­copyleft­kan sebuah program. Proyek GNU menggunakannya sebagai
per janjian distr ibusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh
 
adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL
member ikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan
modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama.
Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat
digunakan sekehendaknya oleh pihak lain

0 komentar

Posting Komentar