Pengertian
HAKI atau Hak Kekayaan Intelektuan
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir
seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis,
karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam
HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual
manusia. Sistem HKI merupakan
hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau
mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada
individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar
orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang
baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya
teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan
dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat
memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya
lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi
Konsep HAKI
''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas
istilah ''
Intellectual Property Right
'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu:
''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan mer upakan abstraksi
yang dapat:
dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan
Intelektual''
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir
seperti
teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis,
karikatur, dan
seterusnya. Terakhir, ''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan
hakhak
(wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual
tersebut,
yang diatur oleh normanor ma atau hukumhukum yang berlaku.
``Hak'' itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ``Hak Dasar
(Azasi)'', yang
merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggugugat. Umpama, hak untuk
hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dan sebagainya. Kedua, ``Hak
Amanat/Peraturan'' yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui
peraturan/perundangan. Di berbagai negara, ter masuk Amrik dan
Indonesia, HaKI
merupakan ''Hak Amanat/Peraturan'', sehingga masyarakatlah yang
menentukan,
seberapa besar HaKI yang diberikan kepada individu dan kelompok. Sesuai
dengan
hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang
sifatnya
tidak ber wujud (intangible).
MACAM-MACAM HAK CIPTA
Hak Cipta (copyright)
Menurut
Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan
Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan.
–
pembatasan menurut peraturan perundang
–
undangan yang berlaku.
Dimaksudkan
dengan pengumuman, di sini tercakup juga hak untuk menjual, memamerkan,
mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui
media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh orang lain. Sedangkan
yang dimaksudkan dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Dimaksudkan dengan
ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul
secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.
Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban. Namun demikian
pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan
mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti
awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan
tersebut.
Paten (Patent)
Paten
melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta,
seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak
dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada
paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya
sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Merk Dagang (Trademark)
Merk
dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau
layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol,
gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI
lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang
tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan
atau produk yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali
penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku
pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau
didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk
dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan
kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda
dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai
namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama
informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu :
Adalah
kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk
jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen
sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan
dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit
terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia
kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak
pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan
oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak
sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
Perlindungan Varietas Tanaman :
Adalah
hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok
tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman,
pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan
dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.
HAKI DI BIDANG
PERANGKAT LUNAK
Perangkat Lunak
Berpemilik
Perangkat lunak berpemilik ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau
pun semi
bebas. Seseorang dapat dilarang, atau har us meminta izin, atau akan
dikenakan
pembatasan lainnya sehingga menyulitkan – jika menggunakan, mengedarkan,
atau
memodif ikasinya.
Perangkat Lunak
Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh
kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya.
``Komersial''
dan ``kepemilikan'' adalah dua hal yang berbeda! Kebanyakan perangkat
lunak
komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial,
dan ada
perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Harap sebarkan ke
khalayak,
perangkat lunak bebas komersial merupakan sesuatu yang mungkin.
Sebaiknya,
anda jangan mengatakan ``komersial'' ketika maksud anda ialah ``ber
pemilik''.
Perangkat Lunak
SemiBebas
Perangkat lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi
mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan,
dan
memodif ikasinya (ter masuk distribusi dari versi yang telah
dimodifikasi) untuk
tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari
program semi
bebas. Perangkat lunak semibebas jauh lebih baik dar i perangkat lunak
ber pemilik,
namun masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada
sistem
operasi yang bebas.
Public Domain Perangkat
lunak
ialah perangkat lunak yang tanpa
hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas noncopyleft,
yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa
jadi tidak bebas
sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah ``
public domain
'' secara bebas yang berarti
``cumacuma'' atau ``tersedia gratis". Namun ``public domain''
merupakan istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak cipta''. Untuk
jelasnya,
kami menganjurkan untuk menggunakan istilah ``
public domain'
' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan
penger tian yang lain.
Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki
demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebagai
contoh, lagu
lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati
jangka
waktu kadaluwarsa hak cipta.
Freeware
Istilah ``freeware '' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya
digunakan untuk
paketpaket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian
(dan kode
programnya tidak tersedia).
Shareware
Shareware ialah perangkat lunak
yang mengizinkan orangorang untuk
meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya
diminta
untuk membayar biaya lisensi.
Perangkat Lunak Bebas
(Free Software)
Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun
untuk
menggunakan, menyalin, dan mendistr ibusikan, baik dimodifikasi atau pun
tidak,
secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu ditekankan, bahwa kode sumber
dari
program harus tersedia. Jika tidak ada kode program, berarti bukan
perangkat
lunak. Perangkat Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya
untuk
menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan
meningkatkan kinerja perangkat lunak. Tepatnya, mengacu pada empat jenis
kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak:
• Kebebasan 0: Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa
saja.
• Kebebasan 1: Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja
serta
dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program mer
upakan
suatu prasyarat.
• Kebebasan 2: Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan
perangkat
lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama anda.
• Kebebasan 3: Kebebasan untuk meningkatkan kiner ja program, dan dapat
menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya.
Akses pada kode programmer upakan suatu prasyarat juga.
Suatu program merupakan perangkat lunak bebas, jika setiap pengguna
memiliki
semua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian, anda seharusnya bebas
untuk
menyebarluaskan salinan program itu, dengan atau tanpa modifikasi
(perubahan),
secara gratis atau pun dengan memungut biaya penyebarluasan, kepada
siapa pun
dimana pun. Kebebasan untuk melakukan semua hal di atas berarti anda
tidak harus
meminta atau pun membayar untuk izin tersebut.
Perangkat lunak bebas bukan berarti ``tidak komersial''. Program bebas
harus boleh
digunakan untuk keperluan komersial. Pengembangan perangkat lunak bebas
secara
komersial pun tidak merupakan hal yang aneh; dan produknya ialah
perangkat lunak
bebas yang komersial.
Copylefted/NonCopylefted
Perangkat lunak copylefted
merupakan perangkat lunak bebas yang ketentuan
pendistribusinya tidak memperbolehkan untuk menambah batasanbatasan
tambahan – jika mendistribusikan atau memodifikasi perangkat lunak
tersebut.
Artinya, setiap salinan dar i perangkat lunak, walaupun telah
dimodifikasi, haruslah
merupakan perangkat lunak bebas.
Perangkat lunak bebas noncopyleft
dibuat oleh pembuatnya yang mengizinkan
seseorang untuk mendistribusikan dan memodifikasi, dan untuk menambahkan
batasanbatasan tambahan dalamnya. Jika suatu program bebas tapi tidak
copyleft,
maka beberapa salinan atau versi yang dimodifikasi bisa jadi tidak bebas
sama
sekali. Perusahaan perangkat lunak dapat mengkompilasi programnya,
dengan atau
tanpa modifikasi, dan mendistribusikan file tereksekusi sebagai produk
perangkat
lunak yang berpemilik. Sistem X Window menggambarkan hal ini.
Perangkat Lunak Kode
Terbuka (Open Source Software)
Konsep open source pada intinya
adalah membuka kode sumber (source code) dari
sebuah perangkat lunak. Sistem pengembanganya tidak dikoordinasi oleh
suatu
orang/lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan
memanfaatkan kode sumber yang tersebar dan tersedia bebas.
General Public
License (GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian ter tentu
untuk
mengcopyleftkan sebuah program. Proyek GNU menggunakannya sebagai
per janjian distr ibusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU.
Sebagai contoh
adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source.
GPL
member ikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan
asalkan
modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi
yang sama.
Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public
domain dapat
digunakan sekehendaknya oleh pihak lain
0 komentar
Posting Komentar